SERANG,- Polda Banten menetapkan dua tersangka atas kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Badan Pertanahan Nasiolan (BPN) Kabupaten Lebak. Keduanya yakni Berinisial RY 57 tahun dan juga PR 41 tahun.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti yakni 3 buah map berisi map coklat dan uang dengan jumlahnya yang fariatif yakni sebesar Rp15 juta, Rp11 juta dan Rp10 juta.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto menjelaskan jika ke dua pelaku merupakan pegawai aktif pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak.
“Tersangka yang ditampilkan adalah RY (57) PNS bagian Penataan Pertanahan Kantor BPN Lebak. Sementara PR (41) merupakan pegawai pemerintah non PNS bagian administrasi BPN Lebak,” katanya, Senin (15/11/2021).
Hendi mengatakan, sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres. Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak.
“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kutip Hendy.
Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terangnya.
Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.
“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.
Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. “Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” pungkasnya. (Red)





















