SERANG – Masyarakat Kabupaten Serang yang wajib memiliki KTP hampir semua sudah melakukan perekaman. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat angka perekaman KTP sudah mencapai 99,9 persen.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 pihaknya terus melakukan pelayanan. Supaya, hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi.
Ia mengatakan, pelayanan terus berjalan melalui 17 UPT yang berada di kecamatan. Masyarakat semakin cepat dan mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.
Ia mengatakan, masyarakat yang wajib memiliki KTP sudah 99,9 persen melakukan perekaman. Kemudian, yang sudah dicetak sudah 96 persen. “Kita sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Selain melakukan pelayanan melalui UPT, pihaknya juga melakukan pelayanan di desa-desa. Itu sebagai upaya untuk menjemput bola. “Jadi, banyak juga desa yang mengajukan untuk pelayanan keliling,” ujarnya.
Dikatakan Hanafi, pihaknya juga sudah ikut memfasilitasi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkades. Supaya, masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya di pesta demokrasi tingkat desa itu. (adv)





















