SERANG – Polres Serang berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial YS (43).
Pelaku diduga mencuri uang dari anggaran Desa Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah. Sedangkan, uang yang berhasil tersangka curi selama tersangka menjabat dari 2012 sampai 2018 sebesar Rp552 juta, dan uang itu dipergunakannya untuk melakukan bisnis ghaib dan untuk memenuhi kebutuhan kedua istrinya selama dirinya menjabat.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, adapun modus yang dilakukan YS yakni, dana desa yang telah diserap tidak sesuai dengan peruntukannya, kemudian YS memerintahkan bendahara desa mencairkan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur seperti, pembangunan drainase yang dilakukan namun tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga pembangunan itu menjadi tidak berkualitas, lalu ada pekerjaan yang menggunakan anggaran desa tetapi pekerjaan itu sama sekali tidak dilakukan.
“Setelah kita dalami, ternyata kegunaan uang hasil kejahatannya disalurkan oleh YS kepada keluarganya yang dirinya kawin cerai kepada wanita lain, kemudian selain itu dia juga tergiur dengan investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal. Karena berbau bisnis, sehingga seolah-olah bisa mendapatkan harta karun dalam waktu yang singkat dengan uang yang lebih banyak,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (21/10).
Shinto mengatakan, penangkapan tersangka YS dilakukan pasca Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lalu ditindaklanjuti menjadi sebuah penegakan hukum, kemudian Inspektorat Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Serang, melakukan pencarian terhadap tersangka YS selama dua bulan.
Shinto melanjutkan, tepat di bulan ketiga pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka YS berhasil ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka YS ini berpindah-pindah tempat lantaran dirinya mengetahui kalau akan ditangkap, berkat dari perolehan informasi akhirnya kita berhasil menangkap tersangka YS. Sampai saat ini kita terus didalami kasus ini terutama dengan bendahara desa, apakah yang bersangkutan ini bergerak sendiri atau ada orang lain yang membantu,” ujarnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya tersangka YS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomer 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.
“Polda Banten akan bertindak tegas terhadap semua bentuk tindak pidana korupsi, tidak hanya pada level desa melainkan level lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka YS mengatakan, dirinya menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan kedua istrinya dan bisnis mistis.
“Bisnis mistis itu kaya sifatnya seperti harta karun, kalau dijual harganya bisa lebih tinggi. Tapi, kenyataannya saya malah ditipu dan uang itu lenyap,” katanya. (red)























