JAKARTA – DJ Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Dinar dijerat pasal pornografi atas aksinya memprotes kebijakan perpanjangan PPKM level 4 dengan mengenakan bikini di tepi jalan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara atas kasus tersebut. “Maka ita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” katanya seperti dilansir dari laman sindonews.com, Kamis (5/8/2021).
Azis mengatakan, Dinas Candy diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya.
Azis mengatakan, Dinar diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Pihaknbya mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak. “Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena tersangka kooperatif,” pungkasnya. (red)





















