SERANG – Panitia Pilkades Kabupaten Serang resmi mengundur pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. Agenda pemungutan suara yang direncanakan 1 Agustus diundur ke 8 Agustus 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Kemudian, juga terbitnya surat dari Kemendagri untuk penundaan Pilkades. “Maka, kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades ke 8 Agustus 2021,” katanya.
Ulum mengatakan, penetapan pelaksanaan Pilkades di 8 Agustus itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan regulasi yang ada.
“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ucapnya.
Dikatakan Ulum, pelaksanaan Pilkades tetap melakukan mekanisme yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, untuk penetapan tempat pemungutan suara (TPS) nya, disebar di beberapa titik. “Tidak dipusatkan dalam satu tempat, supaya tidak menimbulkan kerumunan,” ujarnya. (red)























