SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan relaksasi pajak kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan. Relaksasi diberikan berupa penghapusan denda administrasi.
Relaksasi pajak diberlakukan sebagai respons Bapenda Kabupaten Serang terhadap kondisi dampak pandemi Covid-19. Ditambah lagi diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan PPKM Darurat yang sangat berdampak pada kegiatan usaha.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Deddy Setiadi mengatakan, relaksasi pajak itu sudah mulai diberlakukan pada Februari 2021 berupa penghapusan atau pengurangan denda administrasi tanpa mengurangi kewajiban pokok pajak. “Karena pembayarannya tertunda, denda pajaknya tidak diikutsertakan,” katanya.
Pemberian relaksasi pajak itu semata-mata untuk memberikan keleluasaan para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah daerah. Sehingga, para wajib pajak yang mempunyai tunggakan tidak terbebani dengan denda administrasi. “Relaksasi itu meliputi ketetapan sebelum tahun 2020 ke belakang dan denda pada masa tahun berjalan 2021,” ujarnya.
Namun, untuk menjaga animo wajib pajak pihaknya membatasi pengajuan relaksasi itu sampai 15 Juli 2021. Jadi, para wajib pajak yang mempunyai tunggakan masih punya waktu untuk mengajukan relaksasi. “Semuanya kami berikan atas dasar permohonan dari wajib pajak, mereka harus mengajukan terlebih dahulu,” terangnya.
Dengan kebijakan tersebut, sejak Feburari 2021 sudah banyak permohonan dari wajib pajak yang masuk. Pihaknya langsung memproses permohonan tersebut dan beberapa sudah langsung melakukan pembayaran atas tunggakan yang mereka miliki. (adv)























