SERANG – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Baik dari sistem layanan maupun kecepatannya.
Abdullah juga memastikan pihaknya tidak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat yang mengurus adminduk. Karena, segala pelayanan yang dilakukan DIsdukcapil merupakan hak masyarakat. “Kita tidak ada pungutan biaya, semuanya dilayani dengan gratis,” katanya, Jumat (18/6/2021).
Pihaknya juga memastikan jika pelayanan adminduk dilakukan secara profesional dan cepat. Miaslnya, warga yang mengurus KTP elektronik bisa ditunggu di hari yang sama hingga proses cetak KTP selesai. “Masyarakat dapat langsung menerima KTP jadi di hari itu juga bisa ditunggu,” ujarnya.
Abdullah juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus adminduk supaya tidak diwakilkan. Apalagi, dikoordinir oleh satu orang. “Supaya jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki di tempat, kalau dititipkan susah perbaikannya, karena pemiliknya langsung yang tau,” terangnya.
Pelayanan adminduk di Kabupaten Serang kini sudah bisa didapat dengan jarak yang dekat. Yakni, melalui 17 unit pelaksana teknis (UPT) Dukcapil yang ditempatkan di kantor kecamatan. Sehingga, masyarakat tidak usah jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus adminduk.
Disdukcapil Kabupaten Serang juga berencana akan membentuk UPT Dukcapil hingga merata di semua kecamatan. Rencana itu ditarget akan terealisasi pada tahun 2022. “Kita targetkan di semua kecamatan yakni di 29 kecamatan di Kabupaten Serang mempunyai UPT Dukcapil, ini dalam rangka memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)























