SERANG – Sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) dan kode etik di Inspektorat Pemkab Serang menjadi percontohan. SMAP di Pemkab Serang sudah menerapkan ISO 37001:2016 dan kode etik SNI ISO 37001:2016 sejak 2018.
Pada Jumat (11/6), Inspektorat Pemkab Serang kedatangan rombongan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka ingin studi banding terkait implementasi kedua sistem itu.
Sekretaris Irjen Kemenkes RI, Rarit Gempari mengatakan, pihaknya sedang berproses untuk penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP. “Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari, untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang,” katanya.
Ia mengatakan, Inspektorat Kabupaten Serang sudah menerapkan pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya. Karena itu, pihaknya ingin melakukan studi banding untuk diterapkan di instansinya.
Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya mengatakan, pihaknya memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP. Kemudian, juga menyampaikan terbitnya SNI ISO 37001:2016 SMAP.
“Sejak awal tahun 2013 Pemkab Serang berkomitmen melakukan perubahan SDM dan berkomitmen tidak boleh menerima dalam bentuk apapun dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat tugas dan merubah pradigma baru,” katanya.
Rachmat mengatakan, dalam membentuk kode etik apabila ada pegawai yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas, juga tidak masuk tanpa keterangan, dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pihaknya juga mengaku sudah menyosialisasikan ke seluruh instansi pemerintahan di Pemkab Serang terkait sistem tersebut. Baik itu organsiasi perangkat daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kecamatan, hingga Pemerintah Desa.
“Funishment dilakukan dengan cara penerapan disiplin dalam kehadiran yaitu apabila tidak mengikuti apel dan tidak masuk tanpa keterangan maka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 841/Kep.22-Huk.BPKAD/2021 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN dan calon ASN di potong 2,5 % setiap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,” ujarnya. (Adv)























