SERANG – Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sudah menerapkan sistem online. Sehingga, pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan terintegrasi dan mudah.
Pelayanan perizinan di DPMPTSP sebelumnya menggunakan sistem informasi manajemen perizinan online (Simponie). Tahun ini, DPMPTSP menargetkan beralih ke aplikasi SiCantik Cloud dari Pemerintah Pusat. Yakni, aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik.
“Target kita 2021 ini harus dari Simponie ke SiCantik, kalau Simponie itu program yang kita bangun tersendiri, karena itu disarankan oleh KPK. Kemudian pusat memberikan peluang melalui SiCantik dan 2021 ini kita targetkan menggunakan sistem itu,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin.
Dikatakan Syamsuddin, pelayanan perizinan di Kabupaten Serang diprioritaskan melalui daring atau online. Itu sesuai dengan sistem online single submission (OSS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. “Untuk proses perizinan, kalau dulu di daerah dulu baru ke pemerintah pusat, kalau sekarang pusat dulu baru proses di daerah,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya perizinan secara online, kata dia, proses pelayanan perizinan di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan cepat, efektif dan terintegrasi. “Proses izin paling lama empat hari untuk perizinan yang tidak memerlukan kajian panjang. Tapi ada beberapa jenis izin yang bisa ditunggu langsung,” ucapnya.
Dikatakan Syamsuddin, pihaknya mempunyai tagline “Izin Beres Bisnis Sukses”. Artinya, pihaknya tidak mempersulit proses perizinan badan usaha dan mendukung perkembangan ekonomi di daerah. Sehingga, perekonomian daerah dapat meningkat dan dapat mendorong kesejahteraan rakyat. (adv)























