SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang berupaya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, melalui pelayanan uji KIR kendaraan.
Pendapatan retribusi uji KIR di Dishub Kabupaten Serang setiap tahunnya selalu mencapai target. Pada 2020, Dishub menargetkan retribusi sebesar Rp1 miliar dan tercapain100 persen. Tahun ini, Dishub menaikan target retrisbusi uji KIR hingga Rp1,3 miliar.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Hedi Tahap mengatakan, pihaknya melayani dua wilayah untuk uji KIR. Yakni, untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Itu lantaran domisili lokasi uji KIR berada di kantor Dishub yang berlokasi di Kota Serang.
Hedi mengatakan, di Kabupaten Serang ada sekitar 9.000 kendaraan yang wajib uji KIR. Menurutnya, jumlah itu merupakan potensi yang prestisius untuk meningkatkan pendapatan retribusi dari uji KIR.
Ia menjelaskan, uji KIR merupakan hal yang terpenting dalam kendaraan. Karena, melalui uji KIR dapat diketahui kondisi kendaraan apakah layak atau tidak. “Uji KIR ini juga sebagai upaya keselamatan pengendara, untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kerusakan kendaraan,” katanya.
Pihaknya sudah menyiapkan pelayanan uji KIR dengan peralatan yang lengkap. Kemudian, juga sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya. “Sehingga kita bisa memaksimalkan potensi dari uji KIR ini,” ujarnya.
Dikatakan Hedi, melalui pelayanan uji KIR ini dapat menyumbang PAD hingga di atas Rp1 miliar. Sehingga, PAD itu dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Serang untuk melakukan pembangunan daerah.
Hedi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk melakukan uji KIR. Karena, dapat memberikan perlindungan kepada pengendara untuk menghindari kecelakaan. “Jika saat uji KIR ada komponen kendaraan yang kurang memadai atau rusak, kita minta segera diperbaiki atau diganti, sehingga benar-benar kendaraan dalam kondisi aman dan layak beroperasi,” ujarnya. (Adv)























