SERANG – Selain pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang juga mengejar target pembuatan kartu identitas anak (KIA).
KIA merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh setiap anak dari usia 0 hingga di bawah 17 tahun. Penggunaan KIA bagi setiap anak sudah tertuang dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jumlah warga Kabupaten Serang yang wajib memiliki KIA sebanyak 448 ribu jiwa. Pada 2020, sudah 20 persen yang sudah dibuatkan KIA.
Ia mengatakan, sesuai dengan Permendagri, KIA berfungsi sama halnya dengan KTP. Yakni, sebagai kartu pengenal yang dimiliki oleh setiap warga negara yang berusia di bawah 17 tahun. “KIA itu sifatnya wajib, karena fungsinya KIA sama saja dengan KTP,” ujarnya.
Dikatakan Abdullah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan target kepada kabupaten kota untuk menerbitkan KIA minimal 30 persen di tahun ini. “Kita terjemahkan menjadi 35 persen, jadi ini target ktia di tahun ini,” terangnya.
Karena itu, pelayanan KIA menjadi salah satu program prioritas instansinya di tahun ini. Pihaknya juga mendorong KIA dapat menjadi salah satu persyaratan untuk masuk sekolah. “Tapi ini kembali harus dilihat dengan aturan yang lebih tinggi di pusatnya, apakah berbenturan atau tidak,” ujarnya.
Untuk mengejar target itu, pihaknya akan memberlakukan layanan three in one. Yakni, melakukan tiga layanan dalam satu kesatuan. “Three in one itu yakni pelayanan kartu keluarga, akta kelahiran, sekaligus dengan KIA,” ucapnya.
Abdullah mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Serang untuk segera mengurus KIA. Supaya, hak anak di Kabupaten Serang dapat terpenuhi. (adv)























