SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang. Surat edaran itu berisi larangan berpergian ke luar daerah selama libur panjang Hari Raya Imlek.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu,10 Februari 2021 dengan Nomor:360/31-Huk/2021. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birkorasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam edaran bupati itu, ada empat poin yang disampaikan. Yakni, ASN dilarang berpergian ke luar daerah atau mudik pada perayaan tahun baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak 11 Ferbuari hingga 14 Februari 2021.
Kemudian, jika terpaksa berpergian ke luar daerah harus melakukan dua hal. Yakni, mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah dan kelaporkan kepada bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, ASN juga wajib memberikan contoh dengan menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal-hal tersebut, diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tatu dalam edaran tersebut. (Red)





















