BANDARLAMPUNG – Komplotan maling menggasak dua mobil sekaligus di toko bangunan. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 159 A, Kota Bandarlampung pada Minggu (31/1/2021).
Dua mobil yang digondol maling yakni mobil jenis L300 berwarna hitam dengan plat nomor BE 9904 YB dan mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BE 9642 JA. Pencurian dua mobil bak terbuka itu berlangsung sekira pukul 04.40 WIB di toko material CV Indah Jaya.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berjumlah dua orang. Awalnya, satu dari mereka datang dari arah flyover kemudian membobol gembok pagar dan mengincar mobil Grandmax. Tak lama lagi, pelaku lainnya muncul dari arah berlawanan menuju mobil L300. Tak butuh waktu lama, kedua pencuri itu mendorong gerbang dan membawa kabur barang curiannya.
Cucu pemilik toko bangunan Marcel mengagakan, saat kejadian ada tiga penjaga toko bangunan di lokasi. Namun, ketiganya sedang terlelap tidur. “Semuanya sedang tidur lelap, jadi tidak tau kalau ada orang lain masuk,” katanya, Selasa (2/2/2021).
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi barang bukti untuk mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku. Kasus itu saat ini sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung. (KP)





















