JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Penahanan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Rizieq tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020). (red/Kompas.com)





















