SERANG – Selama tahun 2020, sebanyak 66 aduan dari masyarakat masuk pada sistem aplikasi Reaksi Atas Berita Warga (Rabeg). Aduan paling banyak menyangkut pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Paling banyak memang untuk Dishub, kaitannya mulai dari penerangan jalan umum (PJU), mati lampu, parkir, dan yang lainnya. Kurang lebih ada 11 aduan untuk Dishub Kota Serang,” kata Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Layanan Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Rabeg di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (18/11).
Aduan paling banyak selanjutnya, disusul pada tataran infrastruktur, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Mulai dari jalan rusak, drainase dan lain sebagainya.”Di infrastruktur ini juga banyak, itu terkait titik-titik banjir, masalah jembatan, hingga drainase. Semua aduan masuk ke Rabeg,” ujarnya.
Sementara aduan lainnya yang masuk, kata Syafrudin yakni berkaitan dengan bantuan sosial dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jadi ada juga yang masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Disperdaginkop dan UKM, masing-masing ada yang mengadukan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sistem aplikasi tersebut sudah dibuat tiga tahun lalu, mengikuti aplikasi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat bernama Lapor. Angka aduannya pun terus meningkat setiap tahunnya. “Hari ini kita evaluasi, karena ini sudah tahun ketiga untuk aplikasi rabeg, setiap tahunnya banyak peningkatan pengaduan masyarakat melalui Rabeg,” tuturnya.
Syafrudin mengklaim, dari 66 aduan masyarakat, pihaknya langsung merespon dan menyelesaikan sebesar 95 persen dari total aduan tersebut. “Jadi aduan masyarakat Alhamdulillah direspon positif. Terutama oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Selama ini sudah kita realisasikan sebesar 95 persen,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya juga menekankan kepada seluruh OPD untuk mendaftarkan operator Rabeg pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Sebenarnya ada lima OPD yang belum mendaftarkan bukan memiliki operatornya. Lima itu yakni DPMPTSP, Disdukcapil, BPPJ, Dishub, dan Kecamatan Serang,” terangnya.
Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, bahwa Rabeg merupakan bagian dari penilaian untuk pelayanan publik. “Jadi Ombudsman juga bisa menilai sampai mana pelayanan publik. Alhamdulilah di Kota Serang ini diapresiasi untuk pelayanan publik sudah maksimal, tidak ada kendala,” paparnya.
Ia menjelaskan, aplikasi Rabeg berbeda dengan pelayanan Call Center 112. Rabeg berisi aduan masyarakat, sementara 112 dikhususkan untuk kegawatdaruratan. “Kalau Rabeg misalnya soal PJU yang mata itu bisa langsung diadukan biar kami bisa memperbaiki. Kalau 112 misalnya ada kebakaran itu bisa langsung dihubungi, dan kami segera untuk memadamkan kebakaran,” jelasnya.





















