{"id":913,"date":"2021-04-13T22:13:01","date_gmt":"2021-04-13T15:13:01","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=913"},"modified":"2021-04-13T22:13:01","modified_gmt":"2021-04-13T15:13:01","slug":"utang-belum-jelas-gedung-rsud-banten-batal-dibangun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/04\/13\/utang-belum-jelas-gedung-rsud-banten-batal-dibangun\/","title":{"rendered":"Utang Belum Jelas, Gedung RSUD Banten Batal Dibangun"},"content":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Pembangunan gedung delapan lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten gagal. Itu akibat belum ada kejelasan mengenai dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.<\/p>\n<p>Pemprov Banten menilai program tersebut belum mendesak dan kini pemprov lebih condong untuk menjadikannya sebagai rumah sakit rujukan regional dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, rencana pembangunan RSU Banten menjadi 8 lantai termasuk dalam program yang diusulkan pembiayaannya melalui pinjaman ke PT SMI. \u201cHasil pembicaraan SMI ini belum selesai, nanti saya mendahulukan,\u201d ujarnya, Selasa (13\/4\/2021).<\/p>\n<p>Ati menuturkan, pada pembahasan terakhir diambil kesimpulan jika rencana tersebut bukan menjadi sesuatu yang mendesak atau urgen. Sebab, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), program unggulan yang tertuang hanya sebatas menjadi RSU Banten sebagai rumah sakit rujukan regional.<\/p>\n<p>Dalam ketentuannya, Kota Serang atau lokasi RSU Banten berada merupakan ibukota provinsi yang harus memiliki rumah sakit rujukan regional. Selanjutnya juga bisa menjadi rumah sakit pendidikan tipe B karena adanya Fakultas Kedokteran Untirta.<\/p>\n<p>\u201cNah ini yang kita kejar. Tanpa delapan lantai pun untuk fisik yang lainnya kita bisa maksimalkan. Dengan tambah-tambah mess untuk tempat pendidikan, pembelajaran untuk mahasiswa itu sudah bisa,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Mengejar RPJMD tanpa harus menjadikan RSU Banten setinggi 8 lantai, kata dia, juga didasarkan pada prioritas pada kepentingan masyarakat. \u201cBenar-benar mana yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat dan benar-benar ada dalam RPJMD,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dipaparkan Ati, dari sisi kebutuhan anggaran, pemenuhan target RPJMD saja akan lebih efisien karena hanya membutuhkan anggaran Rp66 miliar dan sarana alat kesehatan sekitar Rp30 miliar. Sementara, jika harus dibangun 8 lantai secara lengkap membutuhkan anggaran hingga Rp281 miliar.<\/p>\n<p>\u201cRp66 miliar tadi untuk ruang pembelajaran, ruang tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Harus ada rumah duka juga karena di situ nanti akan ada autopsi karena,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Meski demikian Ati menegaskan, keputusan masih bisa berubah karena pada dasarnya pembangunan RSU Banten merupakan skenario dari pinjaman ke PT SMI. Pihaknya, masih akan menunggu kejelasan dari pinjaman daerah tersebut dari pemerintah pusat. \u201cTapi ini tidak tahu. Sekali lagi ini baru diusulkan setelah (dikoordinasikan) mana yang menjadi prioritas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan untuk proyek yang akan dibiayai oleh pinjaman PT SMI dan telah dilakukan lelang maka akan dibuat kesepakatan.<\/p>\n<p>\u201cYa jalan saja lelang, tapi nanti itu kan dilelangnya kontrak. Untuk kontrak akan kita buat kesepakatan, yang penting jangan ada perintah untuk dilaksanakan,\u201d jelasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Pembangunan gedung delapan lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten gagal. Itu akibat belum ada kejelasan mengenai dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pemprov Banten menilai program tersebut belum mendesak dan kini pemprov lebih condong untuk menjadikannya sebagai rumah sakit rujukan regional dengan mengoptimalkan sumber daya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":914,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-913","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/913"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=913"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/913\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":915,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/913\/revisions\/915"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/914"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=913"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=913"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=913"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}