{"id":833,"date":"2021-03-25T20:01:58","date_gmt":"2021-03-25T13:01:58","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=833"},"modified":"2021-03-26T00:03:04","modified_gmt":"2021-03-25T17:03:04","slug":"polda-banten-kembali-ungkap-kasus-mafia-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/03\/25\/polda-banten-kembali-ungkap-kasus-mafia-tanah\/","title":{"rendered":"Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah"},"content":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Polda Banten kembali kembali mengungkap kasus mafia tanah yang dianggap merugikan masyarakat di Banten. Dari kasus tersebut ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,&#8221; kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat press conference yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25\/03\/2021).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, keempat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak.<\/p>\n<p>Martri Sonny menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada bulan Februari 2021, dimana korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.<\/p>\n<p>Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah. \u201ckorban dimintai uang sebesar Rp 12 jura untuk biaya urus girik tanahnya,\u201d jelas Martri Sonny.<\/p>\n<p>Masih kata Martri Sonny, tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.<\/p>\n<p>Martri Sonny menambahkan, usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar\/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23\/3) lalu.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,&#8221; tutup Edy Sumardi. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Polda Banten kembali kembali mengungkap kasus mafia tanah yang dianggap merugikan masyarakat di Banten. Dari kasus tersebut ditetapkan 4 orang sebagai tersangka. &#8220;Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,&#8221; kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":834,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-833","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/833"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=833"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/833\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":835,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/833\/revisions\/835"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/834"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=833"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=833"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=833"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}