{"id":586,"date":"2021-02-11T17:24:13","date_gmt":"2021-02-11T10:24:13","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=586"},"modified":"2021-02-11T17:24:13","modified_gmt":"2021-02-11T10:24:13","slug":"pemkab-serang-datangi-tempat-hiburan-malam-di-jls-ini-tindakannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/02\/11\/pemkab-serang-datangi-tempat-hiburan-malam-di-jls-ini-tindakannya\/","title":{"rendered":"Pemkab Serang Datangi Tempat Hiburan Malam di JLS, Ini Tindakannya"},"content":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang semakin tegas terhadap para pelaku usaha hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Semua izin tempat hiburan JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang dicabut karena telah melakukan pelanggaran.<\/p>\n<p>Para pelaku tempat hiburan malam pun diultimatum sejak Kamis (11\/2\/2021) hingga Sabtu (13\/2\/2021) agar mengosongkan tempat usaha mereka. \u201cSurat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,\u201d kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis.<\/p>\n<p>Ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemkab Serang. Hal tersebut sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.<br \/>\n\u201cSetelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada,\u201d tegas Ajat.<\/p>\n<p>Pihaknya berulangkali melakukan penertiban, bahkan telah dilakukan penggembokan. Namun sejumlah pengusaha hiburan malam membandel. Bahkan segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak. \u201cMaka tindakan kami ke depan semakin tegas,\u201d ujarnya.<br \/>\nTercatat ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II\/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa. Sementara baru Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin. Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga. \u201cTidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha. Terjadi pelanggaran, kami semua izinnya,\u201c tegas Syamsuddin. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang semakin tegas terhadap para pelaku usaha hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Semua izin tempat hiburan JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang dicabut karena telah melakukan pelanggaran. Para pelaku tempat hiburan malam pun diultimatum sejak Kamis (11\/2\/2021) hingga Sabtu (13\/2\/2021) agar mengosongkan tempat usaha mereka. \u201cSurat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":587,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,1,10],"tags":[],"class_list":["post-586","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim","category-news","category-pemerintahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/586"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=586"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/586\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":588,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/586\/revisions\/588"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=586"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=586"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=586"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}