{"id":4898,"date":"2025-03-14T18:29:54","date_gmt":"2025-03-14T11:29:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=4898"},"modified":"2025-03-21T18:31:11","modified_gmt":"2025-03-21T11:31:11","slug":"dlh-kabupaten-serang-dukung-pemberian-sanksi-kepada-pelanggar-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2025\/03\/14\/dlh-kabupaten-serang-dukung-pemberian-sanksi-kepada-pelanggar-lingkungan\/","title":{"rendered":"DLH Kabupaten Serang Dukung Pemberian Sanksi kepada Pelanggar Lingkungan"},"content":{"rendered":"\n<p>SERANG &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum mendukung penuh terkait satu perusahaan yang disebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan dijadikan tersangka. Pemberian sanksi disebut akan memberikan efek jera sekaligus menjadi warning bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, pemberian sanksi berkaitan dengan tindak lanjut hasil sidak yang dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup beberapa waktu lalu di dua perusahaan di Kecamatan Kragilan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPerusahaan besar kan ada dua Cipta Paperia dan Indah Kiat. Kemungkinan perusahaan besar ya dua perusahaan itu. Kita belum dapat tembusan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia mengaku mengapresiasi pemberian sanksi oleh kementerian LH lantaran pemberian sanksi dapat memberikan efek jera pada perusahaan-perusahaan yang masih mengabaikan untuk menjaga lingkungan. Pemberian sanksi juga bisa menjadi warning bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pencemaran lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKarena kalau kita terbatas kewenangan, tidak bisa memberikan sanksi. Tentu ini hal bagus, karena bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang nakal. Mereka ada alarm,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia mengaku terbatas kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar khususnya di Serang timur karena mayoritas perusahaan merupakan penyertaan modal asing (PMA).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKewenangan kita hanya melaporkan apabila ada pelanggaran kasta mata. Lalu paling pendampingan apabila diminta oleh kementerian,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa bakal ada satu perusahaan besar di Ciujung, Kabupaten Serang yang akan menjadi tersangka kasus pencemaran Sungai Ciujung.<\/p>\n\n\n\n<p>Hanif mengungkapkan, di Banten memiliki lima DAS utama, yaitu Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung. Dari kelima DAS itu, hanya dua yang kondisinya bagus yakni Cibungut dan Cibaliung. Sedangkan tiga lainnya posisinya tercemar sedang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,\u201d ungkap Hanif saat rapat koordinasi terbatas pangan yang dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah menteri lainnya di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 10 Januari 2024. (ADV)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum mendukung penuh terkait satu perusahaan yang disebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan dijadikan tersangka. Pemberian sanksi disebut akan memberikan efek jera sekaligus menjadi warning bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, pemberian sanksi berkaitan dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4899,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-4898","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4898"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4898"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4898\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4900,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4898\/revisions\/4900"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4899"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4898"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4898"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4898"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}