{"id":2109,"date":"2021-10-20T18:45:56","date_gmt":"2021-10-20T11:45:56","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=2109"},"modified":"2021-11-23T18:49:13","modified_gmt":"2021-11-23T11:49:13","slug":"dindikbud-kabupaten-serang-rehab-sanggar-kegiatan-belajar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/10\/20\/dindikbud-kabupaten-serang-rehab-sanggar-kegiatan-belajar\/","title":{"rendered":"Dindikbud Kabupaten Serang Rehab Sanggar Kegiatan Belajar"},"content":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tengah melakukan rehabilitasi dan pembangunan pada Satuan Pendidikan Non Formal di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.<\/p>\n<p>SKB merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindikbud Kabupaten Serang yang berstatus negeri dan sebagai Satuan Pendidikan Non Formal\u00a0 yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan meliputi penyelenggaraan kejar Paket A setara SD, kejar paket B setara SMP dan kejar paket C setara SMA.<\/p>\n<p>Dana sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021 melalui mekanisme transfer ke daerah dan menjadj bagian dari APBD Kabupaten Serang 2021 digelontorkan untuk rehabilitasi dan pembangunan tersebut.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Pembinaan PAUD Dikmas di Dindikbud Kabupaten Serang, Darwinnur mengatakan pembangunan serta rehabilitasi SKB tahun 2021 merupakan pengembangan dari gedung SKB yang sudah ada.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan gedungnya yaitu meliputi pembangunan ruang perpustakaan atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan pembangunan ruang praktik atau keterampilan untuk tata boga,\u201d ujar Darwinnur, Rabu (20\/10\/2021).<\/p>\n<p>Sementara untuk rehabilitasi meliputi rehabilitasi dua ruang kelas PAUD dan kesetaraan, ruang kantor atau administrasi dan rehabilitasi toilet.<\/p>\n<p>Dijelaskan Darwinnur, hanya ada satu SKB di Kabupaten Serang yakni di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. Peruntukan SKB sebagai Satuan Pendidikan Non Formal sama halnya seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di kecamatan, namun yang membedakan hanya penyelenggaranya.<\/p>\n<p>\u201cMasyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya itu bisa meneruskan melalui SKB atau PKBM. Kalau SKB hanya ada satu, PKBM tersebar di kecamatan dan dikelola yayasan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Diwawancarai terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan pembangunan fisik SKB direncanakan akan selesai pada Oktober 2021 mendatang.<\/p>\n<p>\u201cDirencanakan selesainya Oktober 2021, kalau masalah fisik bangunan kita targetkan bangunan itu ada selesai di September, ada yang selesai di Oktober. Tergantung dari beban kerjanya,\u201d ujar Asep.<\/p>\n<p>Tidak hanya memperbaiki dan membangun gedung, namun jalan sepanjang sekitar 250 meter menuju SKB pun menjadi perhatian dikarenakan saat musim hujan jalan tersebut sulit dilalui dan rawan menyebabkan kecelakaan.<\/p>\n<p>\u201cBeberapa kali saya ke sana kalau lagi musim kering jalan tidak ada masalah, pas saya kemarin ke sana luar biasa jalannya hancur,\u201d sambung Asep.<\/p>\n<p>Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dan mengusulkan untuk pembangunan jalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang. (Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tengah melakukan rehabilitasi dan pembangunan pada Satuan Pendidikan Non Formal di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. SKB merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindikbud Kabupaten Serang yang berstatus negeri dan sebagai Satuan Pendidikan Non Formal\u00a0 yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan meliputi penyelenggaraan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2110,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-2109","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2109"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2109"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2109\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2111,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2109\/revisions\/2111"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2110"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2109"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2109"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2109"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}