{"id":1313,"date":"2021-07-08T22:09:23","date_gmt":"2021-07-08T15:09:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=1313"},"modified":"2021-07-08T22:09:23","modified_gmt":"2021-07-08T15:09:23","slug":"20-pelanggar-prokes-di-cikande-disidang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/07\/08\/20-pelanggar-prokes-di-cikande-disidang\/","title":{"rendered":"20 Pelanggar Prokes di Cikande Disidang"},"content":{"rendered":"<p>SERANG,- 20 pengendara pelanggar rotokol kesehatan (prokes) di kawasan Cikande disidang, hal ini dilakukan saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di depan Kawasan Modern Cikande.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. \u201cKita harus lakukan penegakan hukum,\u201d tegas Kajari di Samsat Cikande. Kamis (8\/7\/2021).<\/p>\n<p>\u201cKarena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan ditempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim. \u201cHakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari,\u201d terang Supardi.<\/p>\n<p>Supardi menyarankan agar memantau proses Sidang tipiring. \u201cPantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM darurat pasti dihukum,\u201dkatanya menyarankan kepada sejumlah awak media.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Supardi menyarankan, agar menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring agar masyarakat mengetahui, sehingga pandemi ini tidak menjalar kemana-mana.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,\u201dharapnya.<\/p>\n<p>Senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring hanya sebatas sampai denda, namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.<\/p>\n<p>\u201cKurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,\u201dujarnya.<\/p>\n<p>\u201cKalau kurunagan paling lama 1 sampai 3 hari. Mudah-mudahan PPKM Darurat bisa menurun penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,\u201dtambah Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Dinas Satpol PP ini.<\/p>\n<p>Pantauan dilokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.<\/p>\n<p>Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.<\/p>\n<p>Salah satu pelanggar Protkes tidak memakai masker, Ubaidilah warga Kampung\/Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda tersebut. \u201cKeberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,\u201dujarnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG,- 20 pengendara pelanggar rotokol kesehatan (prokes) di kawasan Cikande disidang, hal ini dilakukan saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di depan Kawasan Modern Cikande. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1314,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-1313","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1313"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1313"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1313\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1315,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1313\/revisions\/1315"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1314"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1313"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1313"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1313"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}