{"id":1034,"date":"2021-05-21T22:45:48","date_gmt":"2021-05-21T15:45:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/?p=1034"},"modified":"2021-05-21T22:46:28","modified_gmt":"2021-05-21T15:46:28","slug":"palsukan-surat-hasil-antigen-pemudik-diciduk-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/2021\/05\/21\/palsukan-surat-hasil-antigen-pemudik-diciduk-polisi\/","title":{"rendered":"Palsukan Surat Hasil Antigen, Pemudik Diciduk Polisi"},"content":{"rendered":"<p>Tanggerang -Polisi berhasil menangkap pemudik berinisial SN dan anaknya, AS, karena memalsukan surat hasil swab antigen COVID-19 ketika mudik dari Kota Tangerang ke Pekalongan.<\/p>\n<p>Pemalsuan surat dilakukan kedua warga asal Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas.<br \/>\n&#8220;Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri,&#8221; jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Jumat (21\/5\/2021).<\/p>\n<p>Hal itu terungkap saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN karena diketahui SN telah pulang dari mudik pada Rabu (19\/5\/2021).<\/p>\n<p>Kepada petugas , SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari salah satu klinik di Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS.<\/p>\n<p>Adapun cara AS membuat surat palsu itu dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab dengan format melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetaknya sampelnya.<br \/>\n&#8220;Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya,&#8221; kata Kapolres.<\/p>\n<p>Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.<br \/>\n&#8220;Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.<\/p>\n<p>Dalam jumpa pers, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.<br \/>\n&#8220;Diswab karena takut malah positif,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggerang -Polisi berhasil menangkap pemudik berinisial SN dan anaknya, AS, karena memalsukan surat hasil swab antigen COVID-19 ketika mudik dari Kota Tangerang ke Pekalongan. Pemalsuan surat dilakukan kedua warga asal Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas. &#8220;Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1036,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-1034","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1034"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1034"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1034\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1035,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1034\/revisions\/1035"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1036"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1034"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1034"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sketsamedia.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1034"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}