SERANG – Kantor Imigrasi Serang memulangkan tiga warga negara asing (WNA). Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Serang Victor Manurung usai rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Senin (25/10/2021).
Victor mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan operasi pengawasan WNA. Hasilnya, ada tiga WNA yang dipulangkan karena terbukti melakukan pelanggaran.
Ketiga WNA itu, kata Victor, melakukan pelanggaran over stay, selesai menjalankan hukuman pidana, dan pelanggaran izin tinggal. Kata dia, WNA yang over stay dari India, yang selesai menjalankan hukuman pidana di Lapas Serang dari China, dan pelanggaran izin tinggal dari China.
Ia mengatakan, WNA asal China yang melakukan pelanggaran izin tinggal belum bisa dipulangkan ke negara asalnya. Karena, sedang terpapar Covid-19. “Kita sedang menunggu waktu supaya kesembuhannya sudah pulih,” ujarnya.
Dikatakan Victor, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Pengawasan dilakukan dengan melihat perizinannya dan menyesuaikan dengan peruntukannya. “Kalau izinnya bekerja ya bekerja, tidak bisa berwisata sambil bekerja,” ujarnya. (Red)





















