SERANG – Gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut ditolak MK lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 terkait perhitungan selisih perolehan suara dalam sengketa pilkada.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dimaksud,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di Channel Youtube MK, Rabu (17/2/2021).
Sekadar diketahui, jika melihat jumlah Penduduk Tangsel sebanyak 1.294.343 jiwa, maka selisih yang dapat diterima paling banyak sebesar 0,5 persen. Sementara, selisih pasangan Muhamad-Saras dengan Benyamin-Pilar sebanyak 5,28 persen.
Berdasarkan penghitungan KPU, dengan suara sah sebesar 575.725 suara, maka batas maksimal selisi yang dapat digugat sebesar 2.879 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon (Muhamad-Sara) adalah 205.309 suara, sedangkan perolehan pihak terkait (Benyamin-Pilar) adalah 235.734 suara sehingga selisih keduanya adalah sebesar 30.425 suara atau 5,28 persen. (Red)























